CONTOH KASUS PELANGGARAN IT DI
BIDANG MEDIA
A.Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet.Dalam kasus ini maka tentunya kita akan sulit melacak untuk menemukan
siapa orang yang melakukan kejahatan tersebut, tetapi bukan tidak mungkin
pelakunya dapat ditemukan.
B. CONTOH KASUS
I. Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang
mahasiswa angkatan 2009 menyebarkan foto korban Sukhoi
Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa
Barat beberapa
waktu lalu yang ternyata foto tersebut 100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang
beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut
diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue
pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku
mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang
kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya. Foto
fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang
mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara
Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Beredarnya
foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan
marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh
dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar
telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy,
penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter.
Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri
diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue
pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan
hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes
Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh
foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter,
yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya
dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di Gunung Salak, Bogor.
Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat akunTwitter@yogie _samtani miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol belasungkawa,''
Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata, mereka menyatakan turut berdukacita.
Tapi, dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai
komentar bernada menghujat."Muncul kata-kata binatang," kata
Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin mengganas. Bahkan ada yang mengancam
akan melaporkan Yogi ke polisi karena menyebarkan foto palsu . Followers Yogi
yang semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180-an.
Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu.
Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng. Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai penyampai informasi tercepat.
Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam itu, memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman,
Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu.
Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng. Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai penyampai informasi tercepat.
Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam itu, memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman,
Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata
Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian
masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa
mengecek kebenarannya.
Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang
disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah
melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat ,
terutama keluarga korban.
“Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua
yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf
sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di
mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012).
Bukti kejahatan
Foto palsu yang di unggah Yogi Samtani
Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Atas kasus tersebut Yogi Samtani dijerat
UU ITE sebagai berikut:
1.Pasal 35
Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi
penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut diangap
seolah-olah data yang otentik”
2.Pasal 51
ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dala pasal 35 dipidana dengan
penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar”
Hukuman yang Diberikan
Setelah di periksa, ternyata Yogi Semtani hanya
dikenakan wajib lapor dengan 5 bulan masa percobaan. Apabila selama 5 bulan
tersebut dia dia terkena kasus maka dia akan langsung di jebloskan ke
dalam penjara.
Solusi dari kasus
Dengan meningkatnya tindak kejahatan di dunia
maya selain pengesahan UU tentang pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah
juga harus lebih meningkatkan pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat
berfungsi sebagaimana mestinya.
Alangkah baiknya bila di dalam penggunaan
computer yang berkaitan dengan dunia maya dapat diberikan pengaman sehingga
dapat meminimalisir korban tindakan cyber crime.
Pendapat Kelompok
Menurut pendapat kelompok kami, pelaku
pengungggah foto palsu tersebut mungkin hanya
mengungkapkan bentuk belasungkawa dan keprihatinan atas kecelakaan pesawat sukhoi melalui akun twitter miliknya, namun dia tidak menyadari bahwa tindakannya itu akan mengarah pada pelanggaran hukum. Namun kasusnya tidak terlalu berat dan sebelumnya mungkin dia tidak
mengetahui UU yang berlaku atas perbuatannya tersbut , kami rasa masih
pantas mendapat hukuman wajib lapor
II. kasus penghinaan lewat facebook
Farah Nur Arafah(pelajar SMA 2009) terdakwa kasus penghinaan melalui
jejaring sosial Facebook ,
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu. Diadituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu. Diadituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Hal yang
memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak
menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah
hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah,
lanjut Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal
kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di
Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1).
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya Ujang Romansyah,
dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook.
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan siap
menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan berhati-hati
jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya. " Saya
siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Seusai vonis, Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
Seusai vonis, Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
Bukti kejahatan
Ini adalah kutipan penghinaan yang di buat oleh
Farah ditujukan kepada Felly Fandani melalui jejaring sosial facebook
“Hai anjing lu nggak usah ikut
campur gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja
diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu
nggak sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar
lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.
Undang Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Dia melanggar UU ITE
1. Pasal 27
ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.
2. Pasal 45(D1)
UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang memenuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing
lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar)
Hukuman Yang Diberikan
Atas kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15
hari dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa
melakukan perbuatan pidana, maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang
diputuskan dalam persidangan ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili
perkara ini.
Hakim Ekopa
menjelaskan, terdakwa dinilai sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja,
maka tidak harus menjalani kurungan badan. Ia juga berkelakuan baik selama
persidangan dan mengakui perbuatannya serta meminta maaf pada keluarga korban
serta korban sendiri.
Hakim juga
menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap
tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya
terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.
Solusi dari kasus
- Pengguna internet jangan sekadar
mencari perhatian dengan membuat tulisan yang berlebihan.
- Saat menulis, pengguna internet
harus fokus pada masalah, tidak melebar ke mana-mana.
- Tulisan yang dibuat pengguna internet harus
didukung dengan fakta dan data.
- Dalam menulis, jangan sekadar
mengkritisi, tapi juga berikan solusi atas permasalahan yang dikritisi.
- Pengguna internet harus mau terbuka
pada saran dan masukan.
- Jangan ragu untuk minta maaf. Bila
kita salah tulis sehingga menimbulkan opini publik yang berdampak merugikan
seseorang, jangan ragu untuk mengakui kesalahan dan minta maaf.
- Jangan
membuat tulisan yang justru mempermalukan diri sendiri.
- Jangan
berbohong atau memakai data palsu.
Pendapat kelompok
Pendapat kami jejaring sosial tidak
dapat digunakan lebih baik dari haru menghina orang lain.
yang bakal mengrugikan diri sendiri, makanya kita harus bisa menjaga sikap di jaring sosial tersebut
yang bakal mengrugikan diri sendiri, makanya kita harus bisa menjaga sikap di jaring sosial tersebut
3. Judi
Bola online,
pelaku
menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di
Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan
menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu,
atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki
online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga
Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Ini lah
Bukti Forensi adalah.
-Kredit
-Rekening
bank
-Komputer
atau Laptop
-Handphone
- Dan hardisk
Menurut
undang-undangan yang berlaku tertulis jelas dalam Pasal
44 UU ITE. Dalam kasus cyber crime bukti yang akan
mengarahkan pada suatu peristiwa pidana adalah berupadata-data elektronik
baik yang berada di dalam komputer (hard disk) atau yang merupakan
hasil print out atau dalam bentuk lain berupa jejak (path) dari suatu
aktivitas penggunaan komputer
Berikut ini
adalah hukuman yang berlaku Di indonesia.
Di Indonesia
terdatap beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian,seperti Pasal
303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dan untuk perjudian online
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE).
Pasal
tersebut yang berbunyi.
Diancam
dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta
rupiah.
Solusi dari
masalah ini.
Adalah dari
pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang agar kita tidak terjebak
dalam perjudian didunia internet, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal
yang
bersifat haram seperti judi ini.
Untuk
dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur
perjudian,pornografi,harus segera diblok oleh pemerintah ataupun ISP.
Pendapat
Dari Kelompok kami.
Memang judi
itu mengutungkan tapi kita tak tahu akibat apa nanti yang kita dapat dari hal
tersebut. Jadi lebih baik menjauhi yang bersifat perjudian Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar